PBPB

Presiden Teken PP 85/2021, KKP Resmi Punya Aturan Baru Soal Pengelolaan PNBP

Presiden Teken PP 85/2021, KKP Resmi Punya Aturan Baru Soal Pengelolaan PNBP

Pewarta : Jamaludin Al Afghani | Editor : Nurul Ikhsan Jabarbisnis.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Aturan tersebut kini menjadi acuan KKP dalam mengelola PNBP di bidang kelautan dan perikanan. Dilansir dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, PP Nomor 85/2021 ditetapkan dan  diundangkan pada 19 Agustus 2021. Dengan terbitnya beleid ini maka PP Nomor 75 Tahun 2015 yang sebelumnya menjadi acuan, tidak lagi berlaku. BACA JUGA : KKP Akan Kejar Beneficial Owner dalam Penanganan Tindak Pidana…
Lanjut Membaca