PT Sinerga Nusantara

Langgar Dokumen Perizinan, DLH Jabar dan Satgas Citarum Harum Segel PT Sinerga Nusantara

Langgar Dokumen Perizinan, DLH Jabar dan Satgas Citarum Harum Segel PT Sinerga Nusantara

Jabarbisnis.com, Bandung Barat - Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat memberikan sanksi pemberhentian kegiatan sementara kepada PT Sinerga Nusantara Indonesia yang berada di Kabupaten Bandung Barat. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Prima Mayaningtias mengatakan, sanksi diberikan terhadap PT Sinerga Nusantara karena perusahaan tersebut telah melanggar 15 macam item pelanggaran, diantaranya telah melakukan kegiatan diluar dari dokumen "Atas nama Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil bagi PT Sinerga Nusantara, pertimbangan dikeluarkannya keputusan tersebut karena ada 15 item pelanggaran yang dilakukan oleh PT Sinerga Nusantara, diantaranya kegiatan yang dilakukan banyak di luar dari dokumen perizinan lingkungan yang telah diberikan," ucap…
Lanjut Membaca