Nikah

Beralih ke Digital, Kemenag Hentikan Penerbitan Kartu Nikah Fisik per Agustus 2021

Beralih ke Digital, Kemenag Hentikan Penerbitan Kartu Nikah Fisik per Agustus 2021

Pewarta : Nurul Ikhsan | Editor : Heri Taufik Jabarbisnis.com - Mulai Agustus 2021, Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik. Sebagai gantinya, Kementerian Agama meluncurkan kartu nikah digital yang mulai dirilis pada akhir Mei 2021. “Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (10/8/2021). BACA JUGA : Peternak Sapi Perah di Mulyaasih Kuningan, Tetap…
Lanjut Membaca