Kereta Api

KAI dan BPH Migas Perkuat Kolaborasi untuk Kelancaran Distribusi Barang Menggunakan Kereta Api

KAI dan BPH Migas Perkuat Kolaborasi untuk Kelancaran Distribusi Barang Menggunakan Kereta Api

Pewarta : Adam Gumelar | Editor : Nurul Ikhsan Jabarbisnis.com, Bandung - PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan Focus Group Discussion bersama dengan BPH Migas dengan tema Kajian Teknik Optimalisasi Konsumsi Bahan Bakar Minyak dan Pelumas pada Sarana di KAI di Pullman Hotel, Bandung, Kamis (16/6). Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan BPH Migas sebagai regulator yang membidangi penetapan kuota BBM subsidi dan KAI sebagai operator pengguna BBM subsidi dan non subsidi.  “Sektor transportasi merupakan salah satu sektor strategis. BBM Subsidi merupakan stimulus bagi pembangunan dan kesejahteraam ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemberian kuota BBM Subsidi pada sektor kereta api…
Lanjut Membaca
Setelah 40 tahun, Warga Garut Bisa Langsung Naik KA ke Bandung dan Jakarta

Setelah 40 tahun, Warga Garut Bisa Langsung Naik KA ke Bandung dan Jakarta

Pewarta : Adam Gumelar | Editor : Nurul Ikhsan Jabarbisnis.com, Garut - Jalur kereta api Cibatu-Garut kembali hadir melayani masyarakat. Kamis (24/3) dilakukan peresmian jalur kereta api yang sudah tidak beroperasi selama hampir 40 tahun tersebut. Kini, warga Garut dan sekitarnya bisa langsung naik kereta api menuju ke Bandung dan Jakarta. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kehadiran jalur kereta ini disambut antusias oleh masyarakat Garut dan sekitarnya. “Saking antusiasnya, beberapa warga Garut sampai ikut dalam ujicoba jalur ini. Salah satunya seorang bapak berusia 52 tahun yang mengaku terakhir melihat kereta yang melintas ini saat masih SD. Beliau mengaku sangat…
Lanjut Membaca
Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Mulai 26 Juli

Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Mulai 26 Juli

Pewarta : Edi Permana | Editor : Heri Taufik Jabarbisnis.com - Mulai 26 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih…
Lanjut Membaca