Kawasan Ekonomi Khusus

Karpet Merah untuk Investor

Karpet Merah untuk Investor

Pewarta : Eri Sutrisno | Editor : Nurul Ikhsan Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Para investor akan dapat banyak kemudahan. Jabarbisnis.com - Menutup tahun 2020, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Fasilitas yang diberikan kepada badan usaha dan pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus itu mencakup kemudahan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, bea masuk dan PDRI, dan/atau cukai. BACA JUGA : Bank bjb Gelar RUPST Tahun…
Lanjut Membaca