Industri Esensial

Kemenperin: Industri Esensial Bisa Uji Coba Operasi Penuh Jika Taat Prokes

Kemenperin: Industri Esensial Bisa Uji Coba Operasi Penuh Jika Taat Prokes

Pewarta : Edi Permana | Editor : Nurul Ikhsan Jabarbisnis.com - Merespons perkembangan situasi harian kasus Covid-19 di tanah air yang menuju ke arah semakin membaik, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali, yang berlaku pada 17-23 Agustus 2021. Secara khusus untuk sektor industri, Inmendagri 34/2021 tersebut menyatakan bahwa akan dilakukan uji coba protokol kesehatan pada perusahaan-perusahaan yang memiliki orientasi ekspor dan domestik untuk beroperasi dengan kapasitas 100% staf yang dibagi minimal dalam dua shift. Uji coba ini…
Lanjut Membaca