Halal

Tidak Lagi di MUI, Kini Kewenangan dan Daftar Sertifikasi Halal ke BPJPH Kemenag

Tidak Lagi di MUI, Kini Kewenangan dan Daftar Sertifikasi Halal ke BPJPH Kemenag

Pewarta : Irwan Adhi Husada | Editor : Nurul Ikhsan Jabarbisnis.com - Plt Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Mastuki mengatakan bahwa sejak 17 Oktober 2019, penyelenggaraan sertifikasi halal di Indonesia menjadi kewenangan BPJPH. Hal itu sejalan dengan amanat Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. “Jadi, perusahaan dari dalam negeri maupun luar negeri yang akan mengajukan pendaftaran perdana (baru) atau perpanjangan (renewal), sejak 17 Oktober 2019, harus melalui BPJPH,” tegas Mastuki di Jakarta, Rabu (18/8/2021), merespon pertanyaan tentang skema perusahaan dari luar negeri…
Lanjut Membaca
Dukung Kawasan Industri Halal, BPJPH Tekankan Sistem Ketertelusuran Produk

Dukung Kawasan Industri Halal, BPJPH Tekankan Sistem Ketertelusuran Produk

Pewarta : Nurul Ikhsan | Editor : Heri Taufik Jabarbisnis.com - Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan ijin dua Kawasan Industri Halal (KIH). Yakni Kawasan Industri Halal Modern Cikande Industrial Estate di Serang, Banten dan Safe n Lock Halal Industrial Park di Sidoarjo, Jawa Timur.  Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Mastuki mendukung pembentukan KIH di berbagai wilayah sembari menekankan perlunya penerapan sistem ketertelusuran halal atau Halal Traceability System.  Mastuki mengemukakan sistem ketertelusuran terhadap produk halal akan memperkuat rantai nilai halal dan ekosistem halal di Indonesia. Hal itu diungkapkan pada rapat koordinasi yang diinisiasi  Kementerian Perindustrian dengan melibatkan sejumlah Kementerian/Lembaga…
Lanjut Membaca